Kejaksaan Negeri Lembata Terima Pelimpahan Tersangka TAHAP II  Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Soda Api  

Tepatnya hari Senin, melalui siaran pers Nomor: PR.17/N.3.22/Dip.4/11/2024Tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 10.45 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas dan Tersangka serta  Barang Bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Lembata terhadap Tersangka Atas Nama CA alias KC alias A perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak.

Kepala seksi intelijen Risal Hidayat, S.H. dalam keterangan siaran Pers mengungkapkan, Tersangka atas nama CA alias KC alias A ini  diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak yang disangkakan telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Terkait  pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pihak penyidik telah menyerahkan sejumlah 18 (delapan belas) Barang Bukti yakni; 1 (satu) bungkus sisa soda api, 1 (satu) buah ember plastik cat bekas ukuran 1 kg merk No Drop dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi L 4697 CY yang digunakan Tersangka CA dalam melakukan aksinya.

Dari bukti dan pelimpahan sejumlah alat bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lembata langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap Tersangka CA di Rumah Tahanan Lapas Kelas III Lembata,”jelas Risal memulai siaran pers.

Untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan terhadap perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *