Diduga melakukan penyerobotan tanah milik Petrus Resi yang beralamat di Bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (lokasi tokoh eltian) Petrus Resi selaku pemilik tanah melalui kuasa insidentilnya melayangkan somasi kepada saudara Jhon Kwartayasa Dkk, Somasi tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni; pada Tanggal 4 dan Tanggal 9 Oktober 2025.
Kasus penyerobotan tanah ini disampaikan oleh Wilhelmus Tulada Langoday selaku kuasa insidentil dari pemberi kuasa dalam hal ini saudara Petrus Resi, melalui pesan Whatsapp rilis ini diterima media, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam keterangan persnya, Sabtu 11 Oktober 2025, kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Langoday secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas dugaan penyerobotan lahan milik pemberi kuasa yang merupakan seorang warga miskin di Kabupaten Lembata.
Isi somasi/teguran hukum itu, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 6 (enam) hari sejak diterimanya surat somasi/teguran hukum kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi tanpa beban apapun diatasnya.
“Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara pidana ke Polda NTT cq Polres Lembata”, tegas kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Langoday.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak pemberi kuasa, apalagi pemberi kuasa merupakan orang kecil yang kami nilai dia menjadi tumbal para mafia tanah,” ujarnya.
Menurutnya, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Pemberi Kuasa Petrus Resi merupakan pemilik sah sebidang tanah yang beralamat di Bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (tokoh eltyan), tanah Petrus Rei peroleh dari turun waris dari Ayahnya Bertolomeus Boli Lerek.
Lanjut Willi, bahwa di dalam obyek tersebut terdapat ritus adat (tempat sermoni) milik suku Lerek yang sampai detik ini belum dipindahkan ke tempat lain, hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik dari orang tua dari pemberi kuasa,”tegas Wili.
Wili juga mempertanyakan bahwa saudara Jhon Kwartayasa dkk bisa menguasai tanah warisan milik pemberi kuasa tersebut atas izin siapa? oleh karena orang tua pemberi kuasa atau pemberi kuasa sendiri tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak manapun,”terang Wili.
Lebih lanjut kuasa insidentil, Wilhelmus Tulada Langoday, tindakan Jhon Kwartayasa dkk tersebut dinilai telah melanggar norma hukum adat lamaholot, hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum,” pungkas Wilhelmus Tulada.