Cederai Etika dan Moral Aparatur, 4 ASN Lembata Dipecat dan 7 Lainnya Diperiksa Bupati Kanis; Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Perselingkuhan bagi PNS/ASN diatur tegas sebagai pelanggaran disiplin berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP 10/1983). PNS dilarang hidup bersama atau berselingkuh tanpa ikatan sah, yang sanksinya meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Persoalan ini sering mendapat sorotan keras di ruang publik. Kali ini di Kabupaten Lembata Pemerintah daerah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada empat aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun Januari hingga Februari 2026 dan masih ada tujuh ASN lainnya dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menerima hukuman serupa jika terbukti melanggar disiplin.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, dalam apel kesadaran yang digelar di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin (23/2) pagi.

Apel tersebut dihadiri seluruh ASN lingkup Pemkab Lembata, termasuk Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda.

Di hadapan peserta apel, bupati Lembata menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama kasus yang mencederai etika dan moral aparatur.

Dalam amanatnya, Bupati Kanis mengungkap bahwa beberapa tahun terakhir ruang publik di Lembata kerap dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, mayoritas terkait isu perselingkuhan.

Ia menyebut fenomena itu bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya,”tegasnya.

Persoalan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan hukum penindakan.

Kedua regulasi tersebut, menurutnya, secara tegas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam apel, empat ASN yang diberhentikan itu telah melalui proses pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara tujuh lainnya masih dalam tahapan klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim yang berwenang.

Jika terbukti bersalah, pemerintah daerah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal politik birokrasi dari pucuk pimpinan daerah untuk membangun kembali disiplin dan integritas aparatur.

Dalam beberapa kesempatan, isu pelanggaran etik ASN di Lembata memang kerap menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial, yang memicu tekanan moral terhadap pemerintah daerah agar bertindak tegas dan transparan.

Di tengah penegasan disiplin itu, Bupati Kanisius juga menyampaikan pesan reflektif bertepatan dengan masa Prapaskah bagi umat Kristiani dan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah bagi umat Islam.

Ia mengajak seluruh ASN menjadikan momentum keagamaan tersebut sebagai kesempatan menyucikan hati, mengendalikan diri, dan memperkuat persatuan demi kemajuan ‘leu auq-lewotana’ Lembata.

Menutup amanatnya, Bupati Kanis menekankan bahwa apel kesadaran bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum membangun ulang etos pengabdian.

Ia mengingatkan tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan profesionalisme, integritas, serta komitmen kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.**ProkompimPemKabLembata**

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *