LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata bergerak cepat mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kabupaten Layak Anak. Melalui Dinas P2PA, Pemkab menggelar talkshow bertema ‘Kabupaten Layak Anak: Bersama Melindungi, Bersama Menginspirasi’ di Aula Anton Enga Tifaona, Kantor Bupati, Kamis 18/6/2026.
Agar menjangkau lebih luas, talk show ini juga disiarkan live streaming lewat kanal YouTube resmi Dinas Kominfo Lembata. Langkah itu jadi bukti komitmen Pemda memperkuat sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak, bukan hanya lewat regulasi tapi juga edukasi publik.
Talk show KLA menghadirkan narasumber dari Pemkab, pemerhati anak, dan praktisi pendidikan untuk berdialog terbuka dengan masyarakat. Forum ini dirancang bukan sekadar sosialisasi Perda, tapi ruang tukar ide agar Lembata benar-benar ramah anak: aman di sekolah, aman di rumah, aman di ruang publik.
Kepala Dinas P2PA Anastasia Barabaje menegaskan Perda KLA 2026 adalah payung hukum yang mengikat semua pihak. “Kabupaten layak anak terwujud kalau sekolah, gereja, pemerintah desa, media, bahkan orang tua di rumah sama-sama bergerak.”ujarnya
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, Ketua BAPEMPERDA Kabupaten Lembata Gaspar Sio Apelaby, Kepala Dinas P2PA Kabupaten Lembata Maria Anastasia Bara Baje, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Lembata Daniel Surya.
Dalam sambutan Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung agenda nasional menuju Indonesia Layak Anak, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan perlindungan anak secara nasional.
Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menekankan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan konsolidasi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan dapat menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program kerja yang konkret dan berkelanjutan.
“Unsur-unsur terkait dalam pentahelix harus mampu menerjemahkan seluruh program kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Sekda dalam paparannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integrasi dan harmonisasi kebijakan antar-OPD agar pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dapat berjalan optimal dan terarah.
Menurutnya, terdapat lima klaster utama yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan khusus anak, yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Sekda juga menyoroti pentingnya perluasan partisipasi peserta dalam kegiatan sosialisasi agar pemahaman terhadap substansi Perda dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara lebih luas.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, para narasumber membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam Perda tersebut, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, peran masyarakat, hingga mekanisme perlindungan anak yang komprehensif guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Lembata sebagai Kabupaten Layak Anak yang melindungi sekaligus menginspirasi generasi masa depan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD terkait, KADIN Lembata, perwakilan sekolah SD-SMP, Duta Anak, NGO, serta perwakilan Forum Jurnalis Lembata.**ProkompimPemkabLembata**