Mediasi Memanas: Petugas Kredit Bank NTT Elisabet Belum Muncul, CCTV Pencairan Dana Raib

LEWOLEBA – Sengketa kredit tindis Rp230 juta di Bank NTT Cabang Lembata memanas. Nasabah Lazarus Teka Udak tegas menolak keaslian dokumen yang disodorkan bank dan menyebut tanda tangan serta pas foto diduga dipalsukan. Ia menantang Bank NTT adu dokumen asli kredit pertama Rp150 juta dengan kredit Rp230 juta yang disengketakan. Mediasi Selasa (2/5/2026) buntu karena petugas kredit Elisabet belum dihadirkan dan rekaman CCTV pencairan Rp 81 juta sudah hilang. Bank NTT berjanji hadirkan Elisabet Juni 2026.

 

Mediasi kedua antara Bank NTT Lewoleba dan nasabah Lazarus Teka Udak di kantor Bank NTT, juga tak menemukan titik temu. Pokok sengketa: Lazarus bersikukuh tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis Rp230 juta.

 

Sementara Kepala Bank NTT Lembata Petrus Soba Lewar sebelumnya menyatakan ke media bahwa debitur sudah tanda tangan dan dana telah cair.

 

Direktur Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Lewar, usai mediasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan semua dokumen yang diminta debitur. “Nasabah mengakui ada kelemahan dalam proses komunikasi yang terjadi dan beliau juga menyampaikan permohonan maaf. Namun saat ini kami masih dalam proses penyelesaian,” kata Petrus Lewar.

 

Petrus Lewar menyebut langkah selanjutnya adalah memenuhi permintaan debitur untuk menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang memproses kredit tindis tersebut. Untuk itu “Pihak Bank NTT berjanji Elisabet akan dihadirkan pada Juni 2026,” ujarnya.

 

Lazarus dalam bantahannya menegaskan bahwa pihaknya Minta Maaf Bukan Akui Salah, Pernyataan “minta maaf” itu langsung diluruskan Lazarus. “Kami minta maaf sebagai bentuk etika saya sebagai orang tua karena telah mengganggu waktu banyak pihak, bukan karena mengakui bersalah,” tegasnya.

 

Lazarus juga dengan keras membantah keaslian dokumen Rp230 juta. “Dokumen memang ada, tetapi kami tidak mengakui keasliannya. Untuk menentukan sah atau tidaknya perlu penelitian lebih lanjut. Saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis Rp230 juta yang ditunjukkan pihak Bank NTT,” katanya.

 

Ia pun merinci 2 kejanggalan utama yakni: “Pas foto yang ditunjukkan hanya hasil scan, bukan foto asli. Tanda tangannya mirip, tetapi tidak sama.” Karena itu, Lazarus meminta Bank NTT membandingkan langsung dokumen asli kredit pertama Rp150 juta dengan dokumen Rp230 juta yang dipersoalkannya.

 

3 Bukti Kunci yang Masih Misteri 

Selain itu Lazarus juga mendesak Bank NTT membuka bukti untuk menguji kebenaran yakni:  

1.Kehadiran Elisabet: Petugas marketing yang disebut memproses kredit tindis.  

2.Rekaman CCTV: Saat pencairan dana Rp 81 juta.

3. Dokumen asli: Slip penarikan Rp 81 juta dan simulasi kredit tindis Rp230 juta. “Informasinya, dokumen itu akan ditunjukkan saat pihak bank menghadirkan Ibu Elisabet,” ujar Lazarus.

 

Klarifikasi Kepala Bank NTT yang Dipersoalkan 

Sengketa makin rumit setelah Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Soba Lewar, memberi klarifikasi ke beberapa media Minggu (31/5/2026). Ia menyatakan, “Debitur mengaku menandatangani dokumen, tetapi tidak mengakui kredit yang telah diproses. Semua dana kredit masuk ke rekening debitur, dan dana tersebut ditarik oleh yang bersangkutan.”

 

Lazarus menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta. Ia menegaskan belum pernah menandatangani kredit Rp230 juta dan dana tersebut tidak pernah ia terima.

 

Babak Lanjutan 

Mediasi akan dilanjutkan Juni 2026 dengan agenda menghadirkan Elisabet. Kedua pihak sepakat, hasil mediasi selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK Perwakilan NTT belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa ini.***

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *