Polres Lembata Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak 9 Tahun ke Kejari, Lansia 71 Tahun Terancam 9 Tahun Penjara

LEMBATA– Polres Lembata resmi melimpahkan tahap II kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa (2/6/2026). Tersangka MM, 71 tahun, warga Desa Pada, Nubatukan, diduga mencabuli korban MRL, 9 tahun, usai pulang kegiatan gereja. Ia dijerat Pasal 415 huruf b UU 1/2023 dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Komitmen Polres Lembata menindak kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Unit PPA Satreskrim Polres Lembata melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Selasa (2/6/2026).

 

Tersangka berinisial MM alias M, 71 tahun, petani asal Desa Pada, Kecamatan Nubatukan. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak berinisial MRL, 9 tahun, yang masih duduk di kelas III SD.

 

Kepada media Melalui Press release Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi.,S.Psi.,M.Psi Psikolog melalui Kasat Reskrim Iptu. Tony Aloysius Abraham.,S.H 

menerangkan bahwa, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Lembata pada 1 April 2026. Orang tua korban melapor setelah anaknya menceritakan peristiwa yang dialami malam itu.

 

Kronologi Singkat 

Dari keterangan korban, kejadian berlangsung Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu MRL baru pulang kegiatan SEKAMI dan singgah ke kios milik tersangka untuk membeli mie instan. 

 

Di lokasi, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban sempat dihalangi saat hendak pulang, namun berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke orang tuanya. 

 

Tersangka Ditangkap dan Ditahan  

Setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 27 April 2026. Tersangka MM ditangkap 29 April 2026 dan ditahan sejak 30 April 2026. Penahanan diperpanjang pada 20 Mei 2026 untuk melengkapi berkas.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “Balenciaga” dan 1 lembar celana pendek milik korban.

 

Dijerat UU KUHP Baru

MM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu menyatakan: Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 9 tahun._

 

Kasat Reskrim Polres Lembata  Iptu. Tony Aloysius Abraham.,S.H menegaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan pelimpahan tahap II hari ini, perkara siap disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata.

 

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor 

Polres Lembata mengapresiasi keberanian korban dan keluarga melapor cepat. “Kami harap masyarakat tidak takut melapor. Identitas korban pasti kami lindungi. Fokus kami adalah proses hukum dan pemulihan anak,” tegasnya.

 

Selain itu Ia juga menghimbau orang tua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.***

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *