Kuasa hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon, Kepala Desa Laranwutun, menyoroti pernyataan Bertolomeus Take, S.H., yang dinilai bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyatakan adanya dugaan keterlibatan 10 orang pelaku dalam kematian Kades Laranwutun, masing-masing dengan peran berbeda.
Menanggapi hal itu, Bertolomeus Take, S.H., yang juga warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, meminta agar penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan transparan. Ia mengatakan bahwa menduga adalah hak setiap orang, namun harus didukung bukti autentik agar tidak menimbulkan salah persepsi dalam penanganan kasus.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum keluarga korban lainnya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.
“Pernyataan rekan sejawat saya kepada media tidak pantas disampaikan di ruang publik. Sesama advokat harus memegang teguh asas officium nobile yang menjadi prinsip dasar profesi advokat di Indonesia,” ujar Vian, sapaan akrab Vinsensius, yang berdarah Lewoulun, Waipukang.
Vian menyoroti pernyataan Bertolomeus Take bahwa “hampir 90% saksi yang dipanggil adalah orang Watodiri” dan klaim bahwa ia mengikuti proses penyelidikan sejak awal.
Menurut Vian, pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah Bertolomeus mengetahui materi internal penyelidikan yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum.
“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan,” ujarnya.
Vian menambahkan, publik mengetahui kedekatan sosiologis Bertolomeus Take sebagai warga dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi. Karena itu, ia menilai Bertolomeus seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan conflict of interest maupun persepsi keberpihakan di ruang publik.
“Setiap pihak di luar kuasa perkara sebaiknya menjaga kehati-hatian dalam berkomentar di ruang publik agar tidak menimbulkan opini, persepsi keberpihakan, maupun potensi intervensi terhadap independensi proses penyidikan,”tegas Vian.
Ia juga mempertanyakan bukti otentik yang dimaksud Bertolomeus Take. “Apakah hasil autopsi ditambah keterangan saksi bukan merupakan bukti otentik?”
Lebih lanjut, Ia juga mempertanyakan legal standing Bertolomeus Take karena, pembahasan mengenai kronologi perkara dan pemeriksaan saksi sudah masuk ke pokok perkara yang sedang ditangani Polres Lembata. Ia meminta rekan sejawatnya menghormati aturan hukum yang berlaku.
Vian mengutip Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat membuat pernyataan publik yang membahas materi pokok perkara jika tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum sah. Menurutnya, pembahasan perkara di ruang publik sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa hukum resmi agar tidak menimbulkan misinformasi.”tutup Vian.***