Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Pemkab Lembata Perkuat Fondasi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sebuah agenda rapat resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati Lembata (1/5/2026). 

 

Penetapan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, Staf Ahli Bupati serta seluruh pimpinan perangkat daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sekretaris Daerah Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga perda yang ditetapkan terdiri atas dua ranperda inisiatif pemerintah daerah, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta satu perda terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

 

Perda KLA merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif, sementara perda ketenagakerjaan memperkuat peran daerah dalam perlindungan pekerja, termasuk pekerja migran.

 

Lebih lanjut, perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan sinkronisasi program pembangunan. 

 

Penyesuaian tersebut meliputi pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), penguatan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemisahan urusan pertanian menjadi dua dinas, serta penggabungan dan integrasi sejumlah perangkat daerah guna menghindari tumpang tindih kewenangan. 

 

Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah menjadi lebih ramping namun fungsional, dengan total 27 perangkat daerah di luar kecamatan.

 

Usai penetapan oleh Bupati dan Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perundangan oleh Sekretaris Daerah sebagai bagian dari tahapan legalisasi. 

 

Pemerintah daerah juga tengah mempercepat penyusunan Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dengan target penyelesaian paling lambat akhir Juni, guna memastikan implementasi berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.

 

Dalam arahannya, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa ketiga perda yang telah ditetapkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kerja yang harus diimplementasikan secara konsisten dan berdampak nyata bagi masyarakat. 

 

Ia menyoroti pentingnya penguatan layanan publik secara menyeluruh, termasuk penanganan pemakaman, kebersihan kota, dan pertamanan, serta penataan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang lebih terfokus melalui penyederhanaan UPTD.

 

Bupati Kanis juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antar sektor, penguatan regulasi kebudayaan dalam merespons dinamika sosial, serta pengelolaan komoditas berbasis klasifikasi yang tepat. 

 

Selain itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan kerja kolaboratif, menghindari ego sektoral, dan memastikan program strategis seperti perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan pekerja migran dapat berjalan efektif.

 

Menutup arahannya, Bupati Kanis Tuaq mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas fiskal daerah sangat bergantung pada kinerja pemerintah daerah itu sendiri. 

 

Oleh karena itu, seluruh program harus dirancang dengan orientasi hasil yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang memperoleh dukungan insentif dari pemerintah pusat. 

 

Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk memperkuat konsolidasi internal dan menjaga kesatuan arah dalam membangun Kabupaten Lembata secara berkelanjutan. *ProkompimPemKabLembata*

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *