Capaian ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi, terutama di level daerah khususnya di kabupaten Lembata, berhasil meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Capaian ini juga dipandang bukan sekadar prestasi atau penghargaan, melainkan amanah untuk terus konsisten menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik agar tetap Prima.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN melakukan reformulasi dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini perlu dilakukan guna mengatasi terjadinya kesenjangan/gap terhadap
Kinerja aparatur sipil negara (ASN). ini juga menunjukkan tren positif pada sejumlah indikator utama yang mengalami peningkatan signifikan, mulai dari Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), Indeks Pelayanan Publik (IPP), hingga Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Untuk di kabupaten Lembata Melalui Data yang disampaikan, tercatat, IRB naik dari 52,83 dengan predikat ‘Cukup’ pada 2024 menjadi 60,9 dengan predikat ‘Baik’ pada 2025. Sementara itu, IPP meningkat dari 3,33 (B-) menjadi 3,57 (B), sekaligus menempatkan Lembata sebagai kabupaten dengan capaian tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peningkatan ini terlihat pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang naik dari 75,35 (mutu C) menjadi 79,28 (mutu B). Capaian ini dinilai mencerminkan konsistensi unit pelayanan dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Dari 32 unit pelayanan publik yang disurvei, terdapat dua unit berhasil meraih kategori A, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Kecamatan Nagawutung. Sebanyak 20 unit berada pada kategori B, sementara 10 unit lainnya masih berkutat di kategori C.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menyebut peningkatan ini sebagai buah dari kerja kolektif aparatur di tengah berbagai keterbatasan daerah.
“Di balik keterbatasan, kita memiliki kekuatan besar berupa kebersamaan, loyalitas, dan pengabdian,” ujar Bupati Kanis Tuaq dalam amanatnya saat apel kesadaran bulan Maret 2026 di halaman lapangan Kantor Bupati Lembata, Rabu (25/3).
Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama bagi 10 unit layanan yang masih berada pada kategori C. Menurutnya, capaian angka tidak boleh menjadi tujuan akhir tanpa diikuti perbaikan kualitas layanan yang nyata.
Bupati Kanis menegaskan, seluruh unit kerja harus segera menyusun langkah perbaikan yang terukur guna menghadapi penilaian berikutnya. Ia juga menekankan bahwa ASN merupakan ujung tombak pemerintahan sekaligus wajah pemerintah di mata masyarakat.
“Reformasi birokrasi harus benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pola kerja yang stagnan. ASN dan PPPK diminta bekerja dengan semangat penuh serta menjunjung tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Ia juga mengajak seluruh aparatur memperkuat persatuan tanpa sekat demi kemajuan daerah.
Apel kesadaran tersebut dikemas dengan acara penyerahan 40 piagam penghargaan kepada unit kerja berprestasi, yang mencakup kategori. Indeks Reformasi Birokrasi IRB, Indeks Pelayanan Publik (IPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM).
Kiranya Momentum ini, menjadi pengingat penting untuk menjaga ritme kerja birokrasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lembata kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.**ProkompimPemKabLembata**