Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita di Komplek Pasar Lamahora, Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. telah terjadi tindak pidana Perlindungan Konsumen melalui Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025.
Kasat Reskrim Lembata bersama anggota telah mengambil tindakan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang – orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini melalui siaran Pers Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU Muhamad Ciputra Abidin menerangkan, Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, dari hasil gelar perkara nomor Laporan Polisi Nomor; LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Berikut Kronologis perkara bahwa terlapor (A.U.M) selama ini sudah sering memesan beras jenis Selamat yang disimpan di karung ukuran 50 ( Lima Puluh ) Kilogram dan jenis Buah Kurma yang disimpan di karung ukuran 50 (Lima Puluh) Kilogram dari kapal sulawesi untuk dijual kembali di Kios ALAM Komplek Pasar Lamahora milik terlapor (A.U.M).
Dari hasil penyelidikan terlapor (A.U.M) ditemukan menyiapkan karung beras ukuran 20 ( Dua Puluh ) Kilogram merek Beras SLYP Super dengan Logo VIP dan Beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan beras yang akan dijual.
Atas peristiwa ini terlapor (A.U.M) telah melakukan pengalanggaran pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 Kg jenis premium dengan karung beras merek Beras SLYP Super berlogo VIP dan Beras SLYP SUPER berlogo Mawar Sakura.
Lebih buruk lagi Beras tersebut dijahit ulang dalam karung yang sudah disiapkan dengan menggunakan mesin jahit beras dan terlapor A.U.M memanjangkan karung beras tersebut di depan kios ALAM di Komplek Pasar Lamahora milik terlapor (A.U.M).
Kapolre Lembata AKBP Nanang Wahyudi kepada media menerangkan bahwa, barang-barang bukti yang disita dalam perkara ini diantaranya;
14 (empat belas) karung beras dengan berat 20 (dua puluh) Kg Merek “Beras SLYP Super Dengan Logo VIP”2 (dua) karung beras dengan berat 20 (Dua Puluh) Kg merek “Beras SLYP Super Dengan Logo Mawar Sakura”
14 (Empat Belas) Kg beras merk Buah Kurma, 31 (Tiga Puluh Satu ) Kg Beras Merk Selamat, 5 (Lima) karung beras dengan berat 50 (Lima Puluh) Kg merk Selamat,
5 (Lima) karung beras dengan berat 50 (lima puluh) Kg dengan merek Buah Kurma,
67 (enam puluh tujuh) lembar karung kosong dengan merek “Beras SLYP Super Dengan Logo VIP”, 1 dan (satu) unit mesin jahit merk Flying Man, 1(satu) unit timbangan 100 Kg dengan merek Newton.,” urai Kapolres Nanang Wahyudi.
Pada peristiwa mafia beras oplosan ini terlapor telah melanggar Pasal Sangkaan : Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan Ketentuan pidana: pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
Kepada para pelaku usaha Kapolres Nanang Wahyudi menegaskan, sebaiknya mengikuti harga Het yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan jangan bermain curang dalam melakukan jual beli. Jika ditemukan kecurangan seperti halnya kasus ini, tentunya akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dengan melakukan penyelidikan dan apabila sudah memenuhi alat bukti maka selanjutnya akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Kapolres Nanang Wahyudi.