Ungkap Kasus Kematian Meha Piga, Polres Sabu Raijua Gelar Rekonstruksi

Kasus kematian Meha Piga (78) warga Desa Bodae asal kecamatan Sabu Timur kini mendapat respon sarius dari pihak penegak hukum di Kabupaten Sabu Raijua dan pelaku atas nama Natajiel warga dusun Bodae Kecamatan Sabu Timur ini berhasil  ditahan di kepolisian Sabu Raijua.

Atas keterangan dan bukti kuat yang diperoleh pihak kepolisian Resort Sabu Raijua maka tepatnya hari Jumat, 1 Agustus 2025 Polsek Sabu Timur bersama, Kejaksaan, hadirkan pelaku untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Meha Piga.

Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus penganiayaan yang menewaskan warga Desa Bodae Kecamatan Sabu Timur ini dipimpin langsung oleh penyidik Polres Sabu Raijua guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian tragis berdarah yang menewaskan korban Mega Piga.

Pada proses rekonstruksi ini menerangkan peristiwa awalnya korban lebih dahulu menyerang pelaku dengan cara memukul.

Pelaku sempat menghindar, namun kemudian memeluk korban hingga keduanya terjatuh ke tanah. Dalam posisi berada di atas tubuh korban, pelaku memukul korban dengan brutal, menggunakan tangan kosong dan tenaga penuh secara berulang kali ke bagian wajah dan leher korban.

Menurut pengakuan pelaku dalam reka ulang tersebut, korban sempat berusaha mencabut sebilah pisau yang masih bersarung dari pinggangnya. Menyadari hal itu, pelaku langsung merampas pisau tersebut dan melemparkannya ke samping, lalu kembali melanjutkan pemukulan secara membabi buta.

Saat korban dalam kondisi terbaring tak berdaya, pelaku duduk di atas perut korban dan kembali menghantamkan pukulan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat sebatang kayu di sekitar lokasi, mengambilnya, dan memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Saat kejadian berlangsung Istri korban yang saat itu mencoba  mendekat sambil menyorotkan cahaya senter dan sempat menanyakan apa yang terjadi,? Namun pelaku tidak memberikan jawaban. Setelah istri korban mundur dan sorotan senter tak lagi mengarah kepadanya, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kayu.

Istri korban yang mendengar suara benturan keras itu awalnya mengira itu suara buah kelapa jatuh. Namun ketika ia kembali ke lokasi bersama tiga orang cucunya, ia menemukan korban sudah tidak bernyawa. Ia kemudian meminta cucunya untuk memanggil saudaranya, Domi, dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sabu Timur.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H, Usai menggelar proses rekonstruksi mengatakan bahwa, pihak penyidik Polres Sabu Raijua akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik akan segera menyerahkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara ini sekitar minggu depan akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H.

Ia menegaskan terkait perbuatan keji yang menewaskan nyawa korban Meha Piga ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Rajiua. Deflorintus.

Usai menyaksikan proses rekonstruksi Jhon Keluarga Korban kepada media mengucapkan, terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Sabu Raijua, yang telah bertindak cepat menangani kasus kematian orang tua kami. Kami yakin dengan reka ulang yang dilakukan pelaku hari ini tentunya kasus ini bisa dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Kami keluarga berharap agar pada kasus yang menimpah orang tua kami ini. Kiranya pelaku diproses dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan undang -undang yang berlaku.,”kata Jhon.

Ina Saudarinya Jhon menambahkan, sebagai anak kandung dari korban, saya juga meminta pihak kepolisian harus usut tuntas sampai pelaku mengaku semua, karna dugaan kami keluarga pelaku bukan hanya satu orang saja.

Melihat jalannya rekontrusi kemarin kami keluarga tidak puas dan tidak sesuai. Masih ada yang ditutupi pelaku. Untuk itu proses ini tetap berlanjut dan kami keluarga korban tidak mau Damai apalagi kasih keringanan pada pelaku yang sudah menghilangkan nyawa bapak saya. Kasus pembunuhan ini berencana.

Prinsipnya kami keluarga korban berharap agar pihak penegak hukum harus beri hukuman sesuai undang undang. Ungkap Ina dengan nada berang dan mata nanar.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *