Ribuan ASN di Lembata Belum Setor SKP, Sekda Tapobali; Tegaskan Penilaian Kinerja Adalah Kewajiban Mutlak Yang Tidak Boleh Terabaikan

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)  merupakan panduan target kinerja.

Dan disetiap instansi pasti memiliki standar penilaian dan sasaran kinerja, termasuk dalam instansi pemerintahan. SKP sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai panduan pengukuran kompetensi dan pencapaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memimpin Apel Kesadaran di halaman depan Kantor Bupati Lembata, beberapa hari lalu.

Teguran keras disampaikan Sekda Paskalis Ola Tapobali pasalnya ditemukan fakta ribuan ASN di kabupaten Lembata belum menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.

Dalam arahannya mewakili Kepala Daerah, Sekda menyampaikan bahwa penilaian kinerja ASN adalah kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penilaian kinerja jangan dijadikan main-main. Ini menyangkut karier dan integritas kita sebagai ASN. Setiap ASN wajib bertanggung jawab atas SKP-nya,” tegas Sekda Tapo Bali di hadapan ratusan peserta apel.

Berdasarkan laporan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Lembata terdapat sebanyak 1.348 ASN belum menyetor SKP selama dua tahun terakhir.

Hal ini sangat memprihatinkan, kata Sekda, di antara angka itu terdapat pejabat struktural eselon III yang juga tidak menyampaikan SKP-nya sejak 2023. “Bagaimana bisa duduki jabatan baru kalau urus SKP saja tidak beres? Ini sungguh tidak bisa ditoleransi,”tegas Sekda.

Menurut Paskalis Tapobali SKP sangat penting dan menjadi syarat utama dalam setiap proses kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat, pengisian jabatan, hingga mutasi. Semua proses tersebut kini telah terintegrasi dalam sistem digital nasional berbasis aplikasi ESI-ASN (Elektronik Sistem Informasi ASN) yang terkoneksi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau mau ikut bimtek untuk dapat sertifikat, mau naik pangkat atau isi jabatan, semua itu harus berbasis data yang sudah masuk ke dalam sistem. ESI-ASN. SKP adalah dasar. Bukan sekadar formalitas,”jelas Paskalis Ola Tapobali.

Lanjut Paskalis, ada dua instansi dengan jumlah ASN terbanyak yang belum menyampaikan SKP, yakni Dinas Pendidikan, terutama guru SD dan SMP, serta Dinas Kesehatan yang melibatkan para tenaga kesehatan di puskesmas.

“Tolong beri perhatian ke sana. Kasihan mereka harus didampingi. Jangan dibiarkan berjuang sendiri dalam proses administrasi digital ini.

Ia menjelaskan, sistem ESI-ASN saat ini menjadi alat pemantau utama BKN, khususnya Direktorat Pengawasan dan Pengendalian. Setiap ASN dan akan dinilai bukan hanya dari keberadaan SKP-nya, tetapi juga dari kesesuaian kompetensi dan kualifikasi pendidikan.

“Bayangkan saja, semua berkas sudah lengkap, tinggal menunggu penetapan, tapi gara-gara tidak ada SKP, maka BKN bisa coret dari pertimbangan.

Selain itu Paskalis mengatakan bahwa, penilaian SKP tahun 2025 mengalami perubahan. Penilaian dilakukan secara triwulanan, sehingga dalam satu tahun, ASN harus mengisi empat SKP, per semester. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru dalam sistem manajemen ASN.

Sekda juga mengingatkan bahwa semua kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa kenaikan pangkat dan pengembangan karier hanya diberikan kepada ASN yang memiliki penilaian kinerja baik dalam dua tahun berturut-turut, serta harus memenuhi kualifikasi pendidikan.

“SKP bukan sekadar angka di aplikasi, tapi penentu masa depan ASN. Jangan biarkan karier Anda mandek hanya karena lalai urus kewajiban dasar sebagai ASN,” tegasnya.

Dengan adanya peringatan keras ini, Sekda berharap agar semua pimpinan OPD hingga unit kerja terkecil dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan membantu ASN dalam menyelesaikan SKP mereka secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *