Sengketa Tanah CWC Lewoleba, Pengacara Rafael Ama Raya; Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata

Perkara tanah antara David Lamawato Cs sebagai Para Penggugat melawan Teresia  Ina Erap Cs sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Perkara ini teregister dalam Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Lbt,l di Pengadilan Negeri Lembata, Jumat  09 Mei 2025; dengan Obyek sengketa tanah  di bilangan CWC (depan Kantor Pegadain lama Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya Eksepsi Theresia Ina Erap Cs melalui kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim.

Ibu Theresia Ina Erap Cs melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya Lamabelawa kepada media ini menyampaikan bahwa bersama klien pihaknya mengucap syukur  kepada Tuhan yang Maha Esa atas perlindunganNya, sehingga klien kami bisa berjuang demi keadilan dan kepastian hukum hingga hari ini,”ungkap Ama Raya.

Menurut Founder Rumah Perjuangan Hukum, terkait Perkara ini sebenarnya perkara sengketa tanah ini telah dua kali dibawa ke pengadilan oleh para Penggugat namun selalu kandas. Ia juga menjelaskan, pada perkara pertama dengan rigeister perkara nomor: 5/Pdt G/2024/PN.LBT, Klien kami menang juga, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan Eksepsi klien kami,”terang Ama Raya.

Lanjut Ama Raya, Setelah para Penggugat dalam hal ini Pak David Lamawato Cs, kalah pada perkara pertama, dan Para Penggugat mengajukan lagi gugatan yang kedua atas objek sengketa yang sama yakni Bidang tanah tersebut terletak di Bilangan CWC (depan kantor Pegadaian lama) Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Magister Hukum jebolan Kota Yogyakarta ini menegaskan, terhadap perkara kedua yang teregister dengan nomor perkara : 24/Pdt.G/2024/PN. LBT Majelis Hakim kembali mengabulkan eksepsi klien kami Ibu Thesia Ina Erap dkk.

Dikatakanya, dengan dua kali putusan yang mengabulkan eksepsi Ibu Teresia Ina Erap dkk, maka dapat disimpulkan bahwa secara formalistik Majelis Hakim perkara a quo mempertimbangkan jikalau gugatan para penggugat belum sempurna, karena mengandung cacat formil.

Lanjut Ama Raya, sudah dua kali para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata atas objek yang sama ini, dan para penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dimuka persidangan yang membuat majelis hakim menilai Gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian sudah jelas bahwa dalil para penggugat tidak beralasan hukum untuk menggugat klien kami,”tandas Rafael.

Ama Raya menerangkan, didalam gugatan para penggugat David Lamawato Cs, mendalilkan kalau tanah obyek sengketa a quo adalah harta bersama (goni-gini) milik orang tuanya, namun yang terungkap dalam fakta sidang, Ayah para penggugat Mikael Pehang Lamawato sebelum hidup bersama dengan Ibu Kandung para Penggugat, ternyata Ayah para Penggugat belum bercerai dengan Isteri pertamanya yang bernama Somi Tokan Lamabelawa. Artinya, secara hukum harta yang dihasilkan oleh Ayah para penggugat merupakan harta bersama milik Ayah Para penggugat dengan Ibu Somi Tokan Lamabelawa, bukan harta bersama ayah para penggugat dengan ibu kandung para penggugat. Untuk itu pihaknya meragukan proses perkara sengketa tanah ini karena, secara hukum, para penggugat ini tidak memiliki legal standing dalam bertindak secara hukum yang mewakili Mikael Pehang dan Ibu Somi Tokan Lamabelawa.

Pengacara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Akan tetapi jika pihak Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang,  sudah tentu kita juga akan siap lakukan upaya hukum, karena para penggugat tidak memiliki legal standing,”pungkas Ama Raya.

 

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *