Kejari Lembata Sosialisasi Penerangan Hukum Jaga Desa, di seluruh Desa Se-Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur

Kegiatan ini digelar tepatnya hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025 bertempat di Kantor Desa Laran Wutun. Pelaksanan kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lembata ini bertujuan untuk memberikan Penerangan Hukum “Jaga Desa” Jaksa Garda Desa pada 26 Kepala Desa Se- Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur.

Kepala  Seksi  Intelijen Risal Hidayat, S.H.
Ajun Jaksa melalui siaran Nomor : PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025emenyampaikan peran Kejaksaan  Negeri Lembata tentang penerangan hukum dalam rangka melakukan pencegahan tindakan penyelewengan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara pihak Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT RI.

Menurut Risal, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum,”ujar Risal Hidayat

Pada momentum kegiatan sosialisasi pencegahan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa untuk seluruh kepala desa dan perangkat desa pihak Kejaksaan Negeri Lembata berharap agar dana desa dapat dilaksanakan dengan baik dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desa secara nyata,”tutup Risal Hidayat kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *