Sidang Putusan Tindak Pidana Kesehatan Atas Nama Terdakwa RA telah di gelar tepatnya hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Lembata.
Meluai siaran pers kepada media Aktualita NTT, dengan Nomor: PR-19/N.3.22/Dip.4/11/2024 Kepala Seksi intelijen Risal Hidyat, S.H menyampaikan melalui bahwa sidang perkara kasus perkara kosmetik telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lembata, tindak Pidana Kesehatan atas nama Terdakwa inisial RA.
Dengan demikian terhadap kasus kosmetik yang dilakukan RA ini maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa RA telah bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk itu terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Adapun barang bukti sebanyak 25 jenis kosmetik yang berjumlah 273 buah. Dari semua barang bukti yang ada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menyatakan dalam persidangan untuk dimusnahkan dan terdakwa RA juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,”terang Risal Hidayat
Putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, atas hal tersebut Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk sementara masih pikir-pikir.