Charles Arif (Ko Ce) berhasil diringkus Satreskrim Polres Lembata. Penangkapan Charles Arif ini atas Perbuatan biadabnya akibat menyiram air keras terhadap seorang siswi di Lembata.
Motif kejadian ini berawal dari Charles Arif pelaku (Ko Ce 42 tahun) memiliki perasaan suka terhadap korban (Meysa Witak 13 tahun) perasaan suka tersebut tidak ditanggapi korban sehingga menggelapkan mata pelaku untuk mengambil aksi biadab kepada Siswi SMPN 1 Lewoleba ini.
“Pelaku berhasil kami ringkus serta barang bukti telah berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu- abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya di potong,” Jelas Gede Putra.
Gede Putra menerangkan, barang bukti sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora.
Atas kejadian biadab Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB dengan menggunakan sebuah mobil dump truk Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Ko Ce) dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana.