Reserse Polres Lembata Berhasil Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Siswa SLB

Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur. Perbuatan tak terpuji ini akhirnya  Reserse Polres Lembata melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku rudapaksa siswa SLB di Desa Pada Lewoleba Lembata  Ntt.

Peristiwa bejat ini menimpa MIDB insial alias M Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2.

Korban berinisial MIDB alias M Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2. Dari hasil penggalian Reserse  Polres Lembata keterangan korban mengaku di gauli oleh 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku ini  berinisial PM alias R  22 tahun, warga kelurahan Lewoleba tengah, kecamatan Nubatukan.
LP alias O, 26 tahun, warga desa Laranwutun kecamatan Ileape
YBW alias Y dan  B, 24 tahun warga desa Atawatung kecamatan Ileape Timur kabupaten Lembata.

Pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban, serta nenek korban. Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga di dampingi oleh LSM Perlindungan anak.

Dari hasil pemeriksaan terkuak dan di dapatkam tiga Nama pelaku Tersangka ( PM alias R ), Tersangka (LP alias O ) dan Tersangka ( YBW alias B alias Y), Selanjutnya 2 ( Dua ) orang tersangka yakni Tersangka( PM alias R) dan Tersangka (LP alias O) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata, Sehingga pada perkembangan proses tersebut berkas Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O ) sudah di sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman.

Informasi yang dihimpun, penanganan kasus ini Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU Donatus Sare,S.H.,M.H di ruangan kerjanya menyampaikan : Tersangka ( YBW alias B alias Y), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, sudah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten Pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita di tempat kos kosan nya.

Dari hasil pengembangan Penyelidikan dan investigasi, tersangka (YBW alias B alias Y), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon. Tersangka yang ditangkap ini  sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten Tersangka ( YBW alias B alias Y ) bekerja sebagai buruh di galangan kapal.

Pada tanggal 26 September 2024, Polres Lembata melakukan penanganan kembali Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Korban rudapaksa anak dibawa umur ini  merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat Tanah putih  Desa Lamagute, Kec. Ile Ape timur, kab. Lembata selanjutnya yang kedua terjadi  di Pangkas Rabut milik Pelaku yang beralamat di  di Akelohe, Kec. Nubatukan, kab. Lembata.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal  dari tersangka yang juga berteman dengan kakanya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban.

Akibat perbuatan tersangka terhadap  korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas ke 2 dua orang tersangka ( PM alias R ), dan Tersangka (LP alias O ) telah P21, sedangkan tersangka ( YBW alias B alias Y ) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan, dan pada perkembangan Penyidikan kasus rudapaksa ini, pihak Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan  berkas perkara tersangka ( YBW alias B alias Y) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *