Wilhelmus Wilianto suami tersangka LYL selaku kuasa direktur Cv Lembata Jaya. didampingi kuasa hukum Fransiskus Djehuru Tulung menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp. 1.000.000.000 Satu Miliar Rupia) penyerahan uang titipan tersebut dilaksanakan tepatnya di ruang rapat aula Kantor Kejaksaan Negeri Lembata hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA dua hari lalu.
Hadir Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) uang penitipan sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah)
Kepada media kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan menerangkan bahwa sebelumnya LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan menjelaskan, kerugian negara ini berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”.
Menurut Yupiter Selan, uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut langsung dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan, Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022,”ungkap Yupiter Selan.
Yupiter Selan mengatakan bahwa uang titipan tersebut kita terima namun belum bisa menutupi semua kerugian. Adapun beberapa aset yang kita sita dari kuasa direktur CV Lembata Jaya LYL ini yakni beberapa bidang tanah termasuk satu bidang tanah yang sedang digunakan yaitu Hotel Palem Indah.
Pihak Kejaksaan melakukan blokir dan proses tetap berjalan. uang Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”. Apabila dalam proses dianggap lunas maka blokir akan kami buka kembali,”ungkap Yupiter Selan.
Yupiter juga menjelaskan tersangka LYL sudah dua kali kita panggil namun kondisi tersangka masih sakit sehingga belum memenuhi panggilan tim penyidik dan sudah kami lakukan penjadwalan kembali dan sudah kami layangkan panggilan untuk menghadap pada hari selasa tanggal 17 November 2024.
Berkaitan dengan pengembalian
Kerugian negara sebesar 1 miliar ini akan kita pertimbangkan dalam tuntutan pidana.
Proses hukum tetap berjalan. LYL sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama kedua tersangka lainya. Dan apabila dalam proses berjalan ada petunjuk bukti tambahan dalam kasus tersebut maka bisa bisa bertambah tersangka lainya”sebut Yupiter elan
Fransiskus Tulung kuasa hukum LYL usai mendampingi keluarga LYL meyerahkan uang titipan mengatakan, bahwa uang itu penitipan. Apabila sudah dalam proses sudah ada putusan inkrah maka uang penitipan itu sudah bisa dinyatakan statusnya menjadi pengembalian. Tujuan daripada penitipan uang tersebut untuk menunjukkan bahwa kita beritikad baik. Selain itu kita juga bisa sedang menyiapkan Kalau memang kerugian negara itu impas maka kita bisa langsung dipertanggungjawabkan dan kalaupun kurang maka kita akan berusaha untuk dikembalikan.
Titip uang ini hanya menunjukkan bahwa kita punya etiket baik. Memang kondisi LYL untuk sekarang lagi sakit karena dari awal memang sudah sakit. Dan ditambah dengan situasi begini maka pasti LYL juga merasa beban.
Fransiskus Tulung juga berjanji bahwa pihaknya bersama kliennya Kita akan lebih kooperatif lagi kedepan. Dan tidak selamanya Kooperatif hanya untuk hadir saja.
Pada proses ini kita juga sedang menyiapkan diri kalau betul-betul ada kerugian negara maka kita akan siap untuk pengembalian kerugian negara dan itu bisa saja mempengaruhi proses selanjutnya khususnya dalam tuntutan hukum sehingga itu pasti ada harganya untuk sebuah tuntutan.
Terkait panggilan ke tiga nanti kita akan usahakan untuk hadir. Sebagai penasehat hukum saya tentu akan berusaha menghadiri panggilan sehingga semua proses bisa berjalan lancar.
Mudah-mudahan LYL bisa hadir di panggilan ke tiga nanti. Karena kalau tidak hadir itu jga menjadi tontonan proses hukum yang tidak bagus,”tandas Fransiskus Tulung.