Lewoleba, 16 Agustus 2024; peristiwa Tragis kembali menimpah perjuangan salah satu Ibu Janda berusia (67) inisial TIE yang berjuang mempertahankan tanahnya dari para pelaku mafia tanah di kabupaten Lembata. Ibu TIE ini adalah pemilik sebidang tanah dengan luas 3. 626 m² yang terletak di RT. 28/ RW. 10 Kelurahan selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Ibu TIE mengisahkan bahwa riwayat Tanah tersebut di peroleh turun waris dari Orang tuanya berinisial BME yang di peroleh melalui pembagian dari Pemerintah Flores Timur pada tahun 1958 dan diketauhi pemerintah Desa Lamahora yang menjabat saat itu sebagai Kepala Desa adalah Kepala Lapak yang juga merupakan anak suku Lamahora,
Ibu TIE mengatakan bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H dari Kantor Rumah Perjuangan Hukum, Ibu TIE telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata agar mendapat sertifikat hak milik(SHM) dengan membawa 2 (dua) salinan putusan pengadilan negeri lembata yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara eksekusi dari pengadilan negeri lembata.
“sayangnya permohonan, hak dari ibu TIE untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) belum juga diberikan oleh kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum ibu TIE, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai direktur pada kantor Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates.
Kepada media, melalui pesan WhatsApp 16/8/2024, “Rafael Ama Raya membenarkan bahwa pihaknya selama ini mendampingi ibu TIE untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata terhitung sejak tanggal 2 Februari 2024,
Ia menjelaskan dasar kita mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata yakni Putusan Pengadilan (Akta vandandim) dan Berita Acara pemenuhan bunyi isi/Amar putusan Pengadilan Negeri Lembata perkara nomor: 5/Pdt.G/2023/PN. Lbt serta dengan Bukti Pajak bumi dan bangunan (PBB),”ungkap Rafael Ama Raya.
Lebih lanjut Ama Raya mengatakan, permohonan pendaftaran yang di layangkan oleh ibu TIE tersebut di proses oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata sampai pada tahap pengukuran dan kemudian pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata menangguhkan proses tersebut dikarenakan ada pihak lain mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata yang pada pokoknya meminta kepada ATR/BPN Kabupaten Lembata agar tidak lagi memproses permohonan dari klien kami atas nama ibu TIE
Kemudian pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata lalu mengirim surat tersebut bahwa tidak dapat di proses lanjut. Dan akan di proses kembali ketika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ahkirny kitapun mengikuti arahan dari pihak ATR/BPN tersebut,”jelas Rafael Ama Raya
Bahwa kemudian pihak tertentu yang mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri lembata sebagaimana tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri lembata dengan nomor: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024 Pengadilan Negeri Lembata memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya: dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat I s/d VII, dan dalam pokok, perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ujarnya.
Dengan demikian, dasar tersebut kita menyampaikan kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata untuk kembali memproses permohonan kita, namun sampai dengan saat ini pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata belum memprosesnya padahal semua persyaratan yang di minta telah kita berikan, terakhir pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata meminta kita mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata dengan menyertakan lampiran Putusan terbaru perkara perdata nomor: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt dan surat berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan negeri lembata, hal ini kita sudah penuhi, namun pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata kembali menghentikan permohonan kita meskipun semua syarat telah kita penuhi,”kesal Rafael Ama.
Atas peristiwa ini Ama Raya mempertanyakan Profesionalitas, obyektifitas dan sikap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, “kalau sikap ATR/BPN Kabupaten Lembata seperti ini maka jangan salahkan rakyat menilai pelayanan publik di ATR/BPN Kabupaten Lembata paling bobrok”, tegasnya.
Yah, sikap ATR/BPN seperti ini tidak bagus, masa rakyat mau mendapatkan haknya kok di halang-halangi, selain itu Ama juga mempertanyakan apakah kedudukan surat dari pihak tertentu ke ATR/BPN yang kini menjadi dasar ATR/BPN Kabupaten Lembata menghentikan proses pendaftaran tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Lembata ?
Jika sikap ATR/BPN seperti ini maka sama halnya pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata tidak menghormati dan patuh terhadap putusan yang di keluarkan oleh pengadilan negeri lembata.
Dikatakannya, Saat ini kita sedang menyediakan bukti-bukti untuk melaporkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Lembata dan beberapa oknum staf yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata secara pidana dan Kita juga harus segera meminta bantuan melalui DPD Partai Demokrat di Kupang untuk mendampingi kita melaporkan ke Kementrian ATR/BPN di jakarta, dan dalam waktu dekat kita juga akan ke Ombudsman R.I wilayah NTT di kupang dan Kakanwil NTT di kupang untuk melaporkan hal tersebut, demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.