Maraknya praktek mafia tanah di Lembata akhir-akhir ini membuat masyarakat Lembata susah mendapatkan akses kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Hal ini disebabkan adanya Praktek mafia tanah di kabupaten Lembata. Kasus mafia tanah ini ternyata sudah lama ini beroperasi dan seolah-olah di diamkan saja oleh semua aparat penegak hukum.
Direktur YLBH SIKAP Lembata, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H kepada media, meminta Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Polres Lembata untuk bergerak lebih cepat memberantas para mafia tanah di Lembata. Pasalnya, aksi-aksi para mafia tanah ini kian mengkhawatirkan dan telah membuat banyak masyarakat dijadikan korban mafia tanah.
Dari peristiwa tersebut Ama Raya Pengacara muda ini, menyarankan agar seluruh jajaran penegak hukum bisa menjalin kerjasama agar operasi berjalan dengan efektif dan lancar dan bisa menghentikan pergerakan mafia tanah ini.
Ama Raya mengungkapkan, selama ini terdapat sejumlah warga yang selama ini mengadu ke kantor YLBH SIKAP Lembata karena telah menjadi korban mafia tanah di kota Lewoleba Kabupaten Lembata dengan total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah,”ujar Ama Raya
Dari sekian banyak korban ada salah satu Ibu paru baya yang juga adalah korban para pelaku mafia tanah ini, padahal ibu tersebut telah memasukan semua persyaratan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata. Adapun salah satu persyaratan yang dilengkapi adalah Putusan Pengadilan Negeri Lembata yang telah Berkekuatan Hukum (BHT) yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata.
Kendati ibu tersebut mengatongi Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Lembata, namun sayangnya para pelaku mafia tanah ini terus menjalankan operasi praktek mafia tanah,”ungkap Ama Raya.
Menurut Ama Raya Persoalan mafia tanah ini saya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resort Lembata harus segera menangkap para pelaku mafia tanah di Lembata yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat di Kota Lewoleba.
“Kalau semua diam maka para pelaku mafia tanah akan terus berjaya dan rakyat akan kehilangan tanahnya, kita tidak boleh membiarkan pergerakan kejahatan mafia tanah ini,”tegas Ama Raya
Lebih lanjut lagi Ama Raya menegaskan, Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resort Lembata perlu memberi perhatian khusus untuk penanganan kasus ini. “Kasus mafia tanah di Lembata ini membuat banyak pihak yang risau, untuk itu Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resort Lembata harus betul-betul memberikan atensinya dalam memberantas kasus mafia tanah ini” kata Ama Raya.
Tidak hanya itu Ama Raya juga meminta Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resort Lembata juga harus bisa mengungkap para backing dari mafia tanah ini. Saya yakin, para mafia tanah ini bisa bergerak bebas karena mendapatkan dukungan dan perlindungan dari oknum-oknum terkait.
“Saya yakin mereka punya backing yang kuat, baik itu dari oknum di Pertanahan, pemerintah daerah, atau bahkan aparat sekalipun. Inilah tantangan yang harus diselesaikan oleh Pak Kejari Lembata dan Pak Kapolres Lembata. Harus Tangkap para backing ini sampai ke akar-akarnya.
Dengan demikian Kejaksaan Negeri Lembata dan Kapolres Lembata bisa lebih mampu dalam memberantas mafia tanah. “Kita berharap di penghujung tahun ini Kejaksaan Negeri Lembata dan Polres Lembata bisa menangkap para pelaku mafia tanah di Lembata dan sekaligus menyampaikan ke publik terkait penanganan kasus mafia tanah. Harus ada progres untuk menangkap pelaku mafia tanah ini biar masyarakat Lembata merasa dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum.