Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Merupakan salah satu program Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembentukan program ini memiliki makna dan tujuan untuk meningkatkan kompentensi lulusan sekaligus perogram ini juga menyiapkan sosok generasi penerus bangsa serta pemimpin yang unggul dan juga mengasah soft skills maupun hard skills agar lebih relevan dan siap menghadapi dunia kerja di zaman yang semakin maju.
Esterlita Koban mahasiswa Fakultas Hukum yang juga turut mengikuti Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mengatakan bahwa, untuk mensukseskan program Magang MBKM ini, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur mewajibkan para mahasiswa mahasiswi untuk mengikuti salah satu macam program MBKM selama 6 bulan atau 1 semester,”kata Ester Koban
Lanjut Ester Koban yang paling menarik dari Program MBKM juga menghimpun beberapa Pertukaran Pelajar Diluar Universitas, seperti Pertukaran Pelajar nusantara, Magang MBKM, dan pertukaran pelajar dari beberapa Fakultas Lainya.
Menurut Ester bahwa MBKM ini juga telah dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Perlu diketauhi, program Magang MBKM ini diikuti oleh 4 (empat) orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur yakni; Rivaldi Anna Mahmuddi selaku Ketua Kelompok Magang, Alifiya Nur Arifah, Esterlita Carolina Nogo Koban, dan Ahmad Aditya sebagai Anggota Kelompok,”terang Esterlita
Esterlita kepada media mengatakan bahwa selama magang berlangsung, kami diberikan seorang jaksa pembimbing yang membantu, mengarahkan selama kami magang di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Menurut Esterlita Carolina Koban, MBKM ini merupakan hal yang luar biasa karena kami mendapatkan banyak pelajaran dan pengalaman dibidang Pidana umum contoh seperti proses penanganan tindak pidana narkotika, pencurian, perdagangan. Bahkan mulai dari proses penangkapan Terdakwa hingga tahap persidangan, mengerjakan surat dakwaan (P-24), tuntutan (P-42), akta waskat,”ujar Esterlita
Selain itu kami juga mengikuti proses Sidang Tipikor pada Kasus Narkotika di bidang Pidana Khusus hingga menyaksikan semua rangkaian proses pemusnahan barang bukti, proses perdamaian yang berkeadilan Restorative Justice,”Beber Esterlita Koban putri kelahiran kota Lewoleba Lembata ini
Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum UPN ”Veteran” Jawa Timur saya sangat bangga karena telah mendapatkan ilmu yang baru dalam berpraktek secara langsung dan dapat lebih memahami bagaimana prosedur dan proses administrasi maupun membuat berbagai berkas di Kejaksaan Negeri Surabaya,”ungkap Ester
“Sehingga saya dapat mengambil kesimpulan bahwa selama adanya Kegiatan Magang MBKM ini sebagai mahasiswa kami telah mendapat banyak ilmu menambah wawasan dalam praktek di Dunia nyata. Ini adalah bekal ilmu yang nyata kami dapat di lapangan antara praktek dan Teori yang selama ini kami dapat di bangku kuliah. Sebagai Mahasiswa kami memahami ada beberapa Prosedur yang tidak kami dapatkan dalam teori perkuliahan dan ternyata dapat ditemukan dalam praktek selama Magang MBKM sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami,”tutur Ester
Akhir kata atasnama lembaga pendidikan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur bersama seluruh teman-teman mahasiswa kami mengucapkan Terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, dan seluruh jajaran Jaksa serta Staf dan Pegawainya yang telah dengan tangan terbuka menerima saya dan teman-teman, dalam memberi bimbingan serta mengajari kami banyak hal baru yang pastinya sangat berguna bagi kami di kemudian hari dan akan sangat bermanfaat karena kami telah menemukan pengetahuan baru bagi kami selaku Mahasiswa,”tutup Esterlita Carolina Koban.(Gusty, Chelle).